Tepat Pembiayaan Modal Kerja Syariah kepada Perusahaan Pembiayaan

Pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah, melalui perjanjian bagi hasil

(akad musyarakah), guna memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah yang saat ini

belum dapat dipenuhi BTPN Syariah (sebagai contoh: pembiayaan kendaraan roda dua atau roda empat),

maka bekerjasama dengan Bank Induk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka diversifikasi produk.