Tepat Pembiayaan Modal Kerja Syariah kepada Perusahaan Pembiayaan

Pembiayaan modal kerja yang ditujukan kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah, melalui perjanjian bagi hasil (akad musyarakah), guna memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah yang saat ini belum dapat dipenuhi BTPN Syariah (sebagai contoh: pembiayaan kendaraan roda dua atau roda empat),

maka bekerjasama dengan Bank Induk memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Pembiayaan, dalam rangka diversifikasi produk.

 

Ringkasan Informasi Produk Tepat Pembiayaan Modal Kerja Syariah

BTPNS Logo
Head Office

Menara SMBC Lt.12 - CBD Mega Kuningan

Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav 5.5 - 5.6

Jakarta Selatan 12950

BTPN Syariah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp2 miliar.